ilustrasi |
BAB III
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon
Pasal 3
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon
Pasal 3
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga Negara Republik Indonesia;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau yang sederajat;
e. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat penutupan pendaftaran;
f. terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal di desa setempat paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. sehat jasmani dan rohani;
j. berkelakuan baik;
k. mendapatkan Izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/ BUMD, Perangkat Desa dan Ketua BPD.
l. mendapatkan izin dari Ketua BPD dan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa, bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota BPD.
(3) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan administratif berupa:
a. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk dengan Kewarganegaraan Indonesia, dilegalisir Pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan atau surat keterangan keabsahan Kartu Tanda Penduduk dengan Kewarganegaraan Indonesia yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
d. foto copy ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang;
e. foto copy akta kelahiran, dilegalisir Pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dibuat oleh Kepala Desa;
g. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, yang diterbitkan oleh pengadilan negeri setempat;
h. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, dibuat oleh ketua pengadilan negeri setempat;
i. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah atau dokter pemerintah;
j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resor setempat;
k. surat izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, Perangkat Desa dan Ketua BPD; dan
l. Surat izin dari Ketua BPD dan surat pernyataan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa, bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota BPD.
(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. bagi Bakal Calon pada Sekretariat dan Pelaksana Teknis:
1. mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer yang mendukung pelaksanaan tugas;
2. mempunyai kemampuan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas;
3. bertempat tinggal di Desa setempat;
b. bagi Bakal Calon Kepala Dusun:
1. mempunyai kemampuan memimpin masyarakat dusun setempat;
2. bertempat tinggal di dusun setempat;
(5) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilengkapi dengan persyaratan administratif berupa:
a. bagi Bakal Calon pada Sekretariat dan Pelaksana Teknis dilengkapi dengan:
1. ijazah atau sertifikat pendidikan komputer;
2. surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan selama menjadi Perangkat Desa;
b. bagi Bakal Calon Kepala Dusun dilengkapi dengan:
1. surat keterangan bertempat tinggal di dusun setempat yangditerbitkan oleh Kepala Desa;
2. surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di dusun
yang bersangkutan selama menjadi Kepala Dusun.
No comments:
Post a Comment